
Artikel · 1957
Masalah peleburan: Dari warga negara Indonesia keturunan asing sampai warga negara Indonesia "asli"
Pantjawarna
Ringkasan otomatis
Artikel ini membahas masalah peleburan (oplossing) warga negara Indonesia keturunan asing ke dalam golongan Indonesia "asli" menurut pasal 163 Indische Staatsregeling. Penulis menjelaskan bahwa status ini masih penting dalam hukum perdata, misalnya soal tanah, perkawinan, dan adopsi. Ia menyimpulkan, dengan merujuk Prof. Supomo dan putusan pengadilan, bahwa masuk Islam atau mengganti nama saja belum cukup untuk dianggap terlebur.
Dibuat dengan AI dari halaman-halaman awal teks OCR dan belum diperiksa, jadi bisa keliru.
Cuplikan, halaman 2
Gouw Giok Siong. IAPAKAH JANG MEMPERHATIKAN gedjala masja- & rakat dinegeri kita ini tentunja tak dapat tidak harus melihat adanja aliran? sekitar proces jang lazimnja dikenal sebagai assimilasi. Dengan njata dapatlah dilihat adanja ketjendrungan untuk dipandang sebagai tergolong-golongan rakjat Indonesia ,,asli”, terutama, bilamana kita. hadapi orang” dari kalangan dunia perniagaan! Hal ini memang mudah dimengerti. Penilaian jang nampak. berubah ini adalah sesuai dengan…
Semua 3 halaman dan teks lengkapnya terbuka untuk pendukung Langka, mulai Rp15.000 per bulan.
Dukung dan baca versi lengkapnyaSitasi
Gouw Giok Siong. (1957). Masalah peleburan: Dari warga negara Indonesia keturunan asing sampai warga negara Indonesia "asli". Langka Archive (LGK-27924).
Orang
Tempat